Translate

Hidup di Prancis

Tulisan ini saya buat setidaknya untuk 'menolong' diri saya sendiri dan sedikit berbagi bagaimana menjalani hidup di Prancis, khususnya wilayah Ile de France. Setelah kita tinggal di Prancis, dan berkepentingan tinggal lebih dari satu tahun, maka kita harus memperpanjang izin tinggal (visa) kita.



Renouvellement de titre de séjour
Pembaharuan Titre de Sejour (Visa dan OFII)

A. Status Visa: Non Etudiant (Non Pelajar)

1. Jika alamat kita sudah di Prefecture di mana kita tinggal sekarang
Dua (2) bulan sebelum masa berlaku visa habis, kita akan menerima via surat convocation (undangan/permintaan) untuk déposer (mengumpulkan) berkas permintaan pembaharuan. Datanglah ke Prefecture pada bagian pré-accueil étrangers, pada hari kerja senin-jumat, 09h00 - 15h00 dan rabu 09h00 - 12h00 Untuk meminta rendez-vous (janji); dengan membawa:
  • Titre de séjour (atau pasport dengan visa long séjour valant titre de séjour)
  • Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen :)
2. Jika kita baru saja pindah ke Prefecture yang kita tempati saat ini
Dua (2) bulan sebelum masa berlaku visa habis, datanglah ke Prefecture bagian pré-accueil étrangers pada hari kerja senin-jumat, 09h00 - 15h00 dan rabu 09h00 - 12h00 ; dengan membawa :
  • Titre de séjour (atau pasport dengan visa long séjour valant titre de séjour)
  • Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen :D

Kunjungi sumber informasinya di sini

Catatan :
Untuk Prefecture de Creteil, Ile de France; beberapa formulir harus diunduh dan diisi :
  • Déclaration de non polygamie (unduh di sini)
  • Déclaration sur l'honneur de communauté de vie (unduh di sini)
  • Déclaration de non absence pour un renouvellement d'une carte de résident (unduh di sini)
  • Jika kita ‘numpang’ di rumah orang lain, yakni kita tidak memiliki faktur listrik/air/telepon atas nama kita ; kita memerlukan d'attestation d'hébergement pour les personnes hébergées (unduh di sini)
Syarat-syarat Berkas:
  1. Biaya pajak 50 euros berupa Materai/TIMBRES FISCAUX, bisa dibeli di Tabac atau pusat layanan publik.
  2. Unduh dan isi formulir-formulir pengantar berikut:
  3. Examen de situation administrative, unduh di sini
  4. Liste de pièces à fournir le jour du RDV, unduh di sini
  5. Bukti identitas sipil: Paspor dan Visa, Akte lahir, carte de sejour pasangan, kartu keluarga (atau Akta nikah, Akte lahir anak. Kesemua dokumen diterjemahkan ke dalam Bahasa Prancis dan dilegalisasi Kedutaan Prancis di Indonesia.
  6. Bukti Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen :)
  7. Lima (5) lembar pas foto 
  8. Dokumen khusus: Attestation Scolarite anak yang sudah sekolah di Prancis atau Carnet de Sante jika belum sekolah.
Kumpulkan semua foto kopi berkas tersebut, lalu serahkan melalui mekanisme RDV di Prefecture (bâtiment des étrangers). Untuk kasus Prefecture de Creteil, bisa mengambil jadwal RDV di sini.


B. Status Visa: Etudiant (Pelajar)

Jika Universitas kita sudah bekerjasama dengan Prefecture tempat kita tinggal, kita bisa mengurusnya melalui Univertsitas. Hubungi Pusat layanan sekolah (service scolarité) untuk mendapatkan info lebih lanjut.

Untuk kondisi lain, jika kita sudah tinggal di wilayah Prefecture tersebut, maka permintaan pembaharuan titre de séjour étudiant dikirimkan via pos atau bisa juga datang langsung. Untuk kasus Prefecture de Creteil Créteil, harus dikirimkan via pos, disertai formulir pengantar (untuk kasus Prefecture de Creteil). Syarat-syarat dokumen dan formulir pengantarnya dapat diunduh di sini

Sebelum mengirim berkas, sebaiknya (dianjurkan) untuk mengunjungi pré-accueil étrangers, pada hari kerja senin-jumat, 09h00 - 15h00 dan rabu 09h00 - 12h00 ; dengan membawa :
  • Titre de séjour (atau pasport dengan visa long séjour valant titre de séjour)
  • Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen :)
Syarat-Syarat Berkas:
  1. Paspor dan la carte de séjour atau visa long séjour valant titre de séjour et la vignette OFII, en cours de validité
  2. Akte lahir yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Prancis dan dilegalisasi oleh Kedutaan Prancis di Indonesia 
  3. Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen. Jika tinggal di hotel, sertakan bukti pembayaran hotel satu bulan terakhir. Jika menumpang di tempat orang lain, sertakan attestation d’hébergement tiga bulan terakhir (ikuti format Prefecture) disertai identitas yang ditumpangi (alamat di titre de sejour yang ditumpanginya sama), faktur listrik/telepon fix atau kontrak sewa dan kwitansi sewa terakhir atau la taxe d’habitation pemberi sewa (l’hébergeant)
  4. Empat (4) lembar pas foto latar belakang cerah (biru, abu-abu cerah, bukan hitam) muka dan kepala terbuka, format 3,5 cm x 4,5 cm
  5. Jika merupakan doktorant/ thésard; sertakan attestation du professeur de thèse yang mencantumkan project dan perkiraan tanggal disertai signature dan stempel institusi/kop surat institusi pendidikan.
  6. Surat keterangan Beasiswa (attestation de bourse) yang menyertakan informasi jumlah, durasi, dan diterjemahkan dalam Bahasa Prancis.
  7. Bukti Asuransi Sosial: Jika usia < 28 tahun sertakan bukti souscription d’une assurance volontaire. Jika usia > 28 tahun sertakan bukti pembelian asuransi mandiri atau  CMU de base.



Membawa Anak selama di Prancis
TIR (Titre d'identité républicain) et DCEM (document de circulation etranger mineur)

Jika kita membawa anak ke Prancis untuk menyertai kita, maka visa mereka hanya berlaku maksimal 1 tahun, dan hanya dapat ke luar wilayah Prancis di 3 bulan pertama. Untuk dapat tinggal dan keluar-masuk Prancis setelahnya, kita harus mengurus TIR (titre d'identité républicain) jika anak lahir di Prancis; dan DCEM (document de circulation etranger mineur) untuk anak yang lahir di non Prancis. 

Biaya pengurusannya adalah dengan materai fiskal (timbre fiscaux) senilai 45 euros, yang diberikan ke Prefecture pada saat pengambilan (>2 minggu setelah memasukkan berkas). Berbeda dengan carte de sejour, dokumen ini berlaku hingga 5 tahun.

Unduh dan isilah formulir pokok Cerfa n°11203*02 di sini.


 Gambar: Formulir CERFA °11203*02, formulir pokok pengajuan TIR dan DCEM.


Tambahan, untuk kasus Prefercture de Creteil, IdF; unduh dan isilah formulir pengantar berikut syarat-syarat berkasnya di sini.

Syarat-Syarat Berkas:
  1. Akte lahir atau Kartu Keluarga yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Prancis dan dilegalisasi oleh Kedutaan Prancis di Indonesia
  2. Bagi anak dengan klasifikasi Visa de long séjour (type D) dengan durasi >3 bulan, sertakan bukti keberadaan di Prancis, yakni: Attestation de scolarite atau certificat de crèche atau le carnet de santé (identité, examens et vaccinations)
  3. Justificatif de domicile tiga bulan terakhir (faktur listrik atau gas, atau telepon 3 bulan terakhir); kwitansi pembayaran kontrak apartemen, bila perlu bawa kontrak apartemen :)
  4. Jika tinggal di hotel, sertakan bukti pembayaran hotel satu bulan terakhir.
  5. Jika menumpang di tempat orang lain, sertakan attestation d’hébergement tiga bulan terakhir (ikuti format Prefecture) disertai identitas yang ditumpangi (alamat di titre de sejour yang ditumpanginya sama), faktur listrik/telepon fix atau kontrak sewa dan kwitansi sewa terakhir atau la taxe d’habitation pemberi sewa (l’hébergeant)
  6. Dua (2) lembar pas foto latar belakang cerah (biru, abu-abu cerah, bukan hitam) muka dan kepala terbuka, format 3,5 cm x 4,5 cm
  7. Jika menginginkan pembaharuan, sertakan fotokopi dokumen terdahulu (recto verso).

No comments:

Post a Comment